Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Hukum224 Dilihat

SuSurabaya,Terasbojonegoro.com – Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim amankan pelaku berinisial AM sopir truk dan MHS kenek truk, mereka merupakan pembelian BBM Bersubsidi jenis solar dengan jumlah banyak, melebihi batas ketentuan. Para pelaku sengaja membeli BBM Subsidi itu dengan menggunakan truk yang telah dimodifikasi.

Beragam cara dilakukan para pelaku untuk mendapatkan keuntungan lebih dari BBM bersubsidi. Seperti yang dilakukan oleh para pelaku asal Sidoarjo ini, mereka membeli BBM bersubsidi jenis solar dalam jumlah banyak, melebihi batas yang telah di tentukan oleh pertamina.

Namun pembatasan dengan sistem barcode itu rasanya tak menjadi halangan bagi para pelaku untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Menurut Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman menjelaskan, pelaku utama yang menyuruh sopir dan kenek ini masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku ini ditangkap usai penyidik unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU di Desa Sumorame Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis 2 November 2023 dan didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM Jenis Bio Solar.

Selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon atau bull ditempatkan pada bagian bak truk tersebut sebanyak kurang lebih 2000 Liter.

Kendaraan truk tersebut dimodifikasi dengan menambah empat tandon plastik atau bull dengan kapasitas masing-masing 1.000 Liter, yang sudah dimodifikasi dengan menghubungkan tangki bahan bakar truk, sehingga pada saat melakukan pengisian di SPBU, saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam tempat penampungan atau tandon.

Para pelaku melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar di SPBU di Desa Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda.

“Pemodalnya ada saudara inisial S, masih dalam pencarian. Inisial S mungkin kami tidak menyebut dulu mudah-mudahan ditangkap,” ucap AKBP Arman Wadirreskrimsus Polda Jatim saat konferensi pers, pada Senin (11/12/2023) di Gedung Perscon Humas Polda Jatim. E

“Saudara S yang memberikan barcode ganti-ganti kepada si sopir AM, sehingga s dalam pencarian. Dia sebagai pemodal sekligus menyiapkan barcode yg jumlahnya lumayan banyak. S ini yang tahu jualnya kemana. Jadi AM sopir hanya menyerahkan kepada s sebagai pemodal,” tandasnya.

Sementara itu Muhammad Ivan Syuhada selaku Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail mengaku sangat berterima kasih kepada Kepolisian Polda Jatim, atas suport dan kerjasamanya membantu mengungkap kasus kecurangan di Sidoarjo.

“Bahwa pertamina selama satu tahun ini bertransformasi fokus menggunakan digitalisasi, sehingga setiap pembelian BBM jenis solar wajib menggunakan barcode. Yang mana barcode tersebut memiliki batas rata-rata, maksimal 200 liter per hari,” ucapnya.

“Nah banyak modus yang digunakan oleh konsumen tidak bertanggungjawab dengan menggunakan atau mengganti barcode tersebut, yang mana hal tersebut menyalahi aturan, karena solar subsidi pada dasarnya diperuntukkan bagi kendaraan akhir, atau kendraan end user atau kendaraan tertuang dalam keppres, maka kami secara pribadi atau perusahaan mengucapkan terimakasih ke kepolisian,” terangnya.

Lebih lanjut, Ivan juga berharap kerja sama seperti ini terus bisa dilanjutkan untuk mengawal subsidi tepat sasaran.

“Kami mengingkatkan untuk kendaraan yang blum memiliki barcode untuk BBM solar itu, wajib meregistrasi kendaraannya ke subsidi tepat. my pertamina.id atau hub.contak center pertamina,” pungkasnya Ivan selaku Pertamina Area Surabaya Fungsi Retail. (red/
sumber Bidhumas Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *