Bojonegoro terasbojonegoro.com – Dengan dikeluarkan Surat Keputusan kepala desa Margoagung nomor : 141/36/KEP/412.404.2026/2023 Tentang pemberhentian dengan tidak hormat sekdes Margoagung Tertanggal 8 Desember 2023 maka dengan ini saya Moch Aminul Wahab sekdes Margoagung Sumberejo Bojonegoro mengeluarkan rilis melalui saluran whasapp kepada awak media ini sebagai berikut :
1. Bahwa belum ada proses hukum terkait dugaan pidana perselingkuhan yang dituduhkan kepada saya sehinggga belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
2. proses pemberhentian tidak didahului dengan konsultasi dulu kepada camat sumberrejo dan Camat sumberrejo tidak mengeluarakan rekomendasi persetujuan atas pemberhentian saya sebagai sekdes.
3. saya hanya menerima Surat Peringatan 1 saat itu alasan dikarenakan pertimbangan keamanan dan keselamatan saya tidak menghadiri acara yang di undangan tertulis acara rapat internal pemerintahan desa tapi yang hadir adalah massa yang tidak berkepentingan dalam acara di undangan tersebut
4. forum yang digunakan untuk memberhentikan saya bukan musdes melainkan rapat biasa karena rapat tersebut yang mengundang bukan ketua BPD melainkan Kades Margoagung dan yang memimpin rapat juga bukan ketua BPD bahkan saat itu ketua BPD tidak hadir dalam rapat tersebut
lanjut Moch Aminul Wahab, Dengan berdasar pada pertimbangan di atas saya menyatakan MENOLAK dan KEBERATAN diberhentikan dari jabatan sekretaris desa Margoagung.
” saya sudah melayangkan surat kepada Pj. Bupati agar mendapat perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan kepala desa Margoagung yang memberhentikan saya dengan cara bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku” tuturnya,(red/ek).