Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 masih berlanjut hingga tenggat waktu, melibatkan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Pagi ini, rapat bersama Banggar dan TAPD digelar dengan mengundang partisipasi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten (Bawaslukab) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro.
Pimpinan Banggar, Sukur Priyanto, dan Mitroatin, memunculkan pertanyaan terkait alokasi anggaran untuk Pemilu 2024, dengan keprihatinan bahwa dana yang dialokasikan mungkin terlalu minim untuk mendukung kinerja Bawaslukab dan KPUK dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
“Jangan sampai, kebutuhan Bawaslu dan KPU pada Pemilu nanti tidak tercukupi sehingga kinerja kurang maksimal,” ucap mereka.
Sukur Priyanto mengusulkan bahwa jika anggaran untuk Bawaslu terbukti kurang, hal ini bisa diperbaiki dalam tahun berikutnya. Saat ini, KPUK mendapat alokasi sebesar Rp 81,5 miliar, sedangkan Bawaslukab dijatah dengan Rp 18,2 miliar.
Tidak hanya masalah anggaran Pemilu, Banggar juga menyoroti alokasi dana untuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang dinilai tidak seimbang.
Sukur Priyanto berpendapat bahwa anggaran FKUB sebesar Rp 350 juta terlalu besar, sementara alokasi untuk MUI sebesar Rp 100 juta dianggap terlalu kecil.
“Kalau bisa, anggaran FKUB dikepras saja dan disamakan dengan MUI,” tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bojonegoro, Mahmudi, menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut sudah final karena telah dituangkan dalam KUA PPAS dan disepakati bersama pada tanggal 20 September 2023 lalu.
“Tapi informasi yang saya terima, bahwa anggaran masih bisa dirubah jika ada kesepakatan antara Banggar dan TAPD,” tuturnya.
Sebelumnya, pada tanggal 20 September 2023, DPRD Bojonegoro menggelar rapat paripurna untuk penetapan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 yang dihadiri oleh Bupati Anna Mu’awanah, Sekda Nurul Azizah, dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, setelah Bupati Anna Mu’awanah turun dari jabatannya dan digantikan oleh Pj Bupati Adriyanto, Banggar dan TAPD menyelenggarakan rapat untuk membahas kembali beberapa klausul yang dianggap penting.
Beberapa program perlu penyesuaian, sehingga, meskipun waktu peripurna pengesahan APBD Perubahan 2023 hampir habis, rapat antara Banggar dan TAPD masih terus berlangsung.
Gubernur Khofifah sebelumnya menekankan bahwa ada beberapa hal yang mendesak untuk segera diatasi oleh para Pj Bupati Wali Kota yang baru, termasuk penyusunan APBD perubahan tahun 2023. Selain itu, mereka juga harus bekerja cepat karena sudah saatnya memasuki penyusunan rancangan APBD 2024.(red/ek).