Bojonegoro,Teraabojonegoro.com – Pemkab Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan bangunan liar yang berdiri di tanah milik negara. Penertiban tersebut dilakukan untuk mengembalikan tanah negara sebagaimana fungsinya.
Kepala Satpol PP Bojonegoro Arief Nanang Sugianto mengatakan penertiban dilakukan setelah melalui beberapa prosedur. Yakni dengan membongkar satu bangunan di Desa Bangilan Kecamatan Kapas, Kamis (20/07/2023).
“Pemilik bangunan sudah meminta waktu tenggang dua bulan untuk membongkar sendiri. Dan sudah tiga kali peringatan yang diberikan oleh petugas. Karena pemilik bangunan bersikukuh tidak membongkar semua bangunan yang berdiri di tanah pemerintah tersebut, maka sesuai prosedur kami lakukan pembongkaran,” katanya.
Lebih lanjut Arief Nanang Sugianto menuturkan bahwa tujuan pembongkaran adalah untuk menghindari kecemburuan sosial dari warga setempat serta memfungsikan tanah negara sebagaimana fungsinya. Selain itu juga bertujuan untuk menanggulangi banjir, karena bangunan liar ini berada di atas aliran air atau kanal.
“Pembongkaran tetap sesuai dengan ukuran tanah yang sudah ditetapkan. Dan dalam pelaksanaan petugas tetap berlaku sopan dan humanis. Guna menciptakan suasana aman dan kondusif,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan proses pembongkaran bangunan dibantu oleh beberapa personil dari berbagai pihak diantaranya Banbinsa Koramil, Babinkamtibmas, Polsek, Dinas Kesehatan, Dinas PU SDA, anggota Satpol PP dan petugas PLN, Kecamatan Kapas, BPD, serta masyarakat sekitar.
“Terimakasih atas kerja sama semua pihak dalam membantu kelancaran giat penertiban pembongkaran bangunan liar ini, semoga sinergitas tetap selalu terjalin untuk menciptakan Bojonegoro lebih indah, tertib dan produktif,”pungkasnya.(red/ek)