Pengedar Sabu Di Lamongan Diringkus Polisi

Hukum716 Dilihat

Lamongan,Terasbojonegoro.com – Berantas Narkoba hingga ke akarnya, hal tersebut terus diupayakan oleh Polres Lamongan, Polda Jatim guna menuju Zero Narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan.

Kali ini Polres Lamongan Polda Jatim melalui Satuan Narkoba kembali mengamankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis Sabu sabu pada Minggu malam, (22/01/2023) malam.

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.I.K., M.Si melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA Anton Krisbiyantoro, S.H menjelaskan bahwa benar telah dilakukan penangkapan 1 orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

“Benar, ada satu terduga pengedar diamankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus tersebut,” katanya kemarin (30/1/2023).

lanjuat kata Kasi Humas Polres Lamongan mengatakan Penangkapan tersebut berawal dari Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan saat melaksanakan penyelidikan di daerah Brondong, lalu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya 1 orang yang dicurigai melakukan peredaran narkotika jenis sabu, kemudian anggota melaksanakan penyelidikan didaerah tersebut.

Akhirnya petugas berhasil mengamankan pria berumur 40 tahun dengan inisial KW di dalam rumahnya dan juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 (Tujuh) klip plastik berisi narkotika jenis sabu,1 (satu) toples plastik putih, 1(satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) unit hp merk samsung warna silver.

Terkait pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red/ek).
Sumber :Bidhumas Polda Jatim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *