131 ASN Pemkab Magetan Terima Tanda Kehormatan Satya Lencana karya Satya

Pemerintahan462 Dilihat

Magetan,Terasbojonegoro.com – Presiden Republik Indonesia memberikan tanda kehormatan Satya Lencana karya Satya kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Bupati Magetan, Suprawoto secara simbolis menyematkan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut bagi PNS di lingkungan Pemkab Magetan tahun 2022, disela Upacara Bendera dalam rangka memperingati HUT Korpri Tahun 2022 berlangsung di Alon-alon Magetan, Selasa (29/11/2022) pagi.

Setya Lencana Karya Satya tersebut dianugerahkan kepada 131 orang PNS/ASN yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan, serta bekerja terus menerus paling kurang 10 tahun, 20 tahun, dan 30 tahun.

Bupati Suprawoto mengatakan bahwa penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya tersebut supaya dimaknai sebagai motivasi untuk meningkatkan semangat dan etos kerja dalam meraih prestasi yang lebih baik lagi.

“Kita ketahui bahwa penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya merupakan wujud penghargaan dari Presiden RI bagi PNS yang dalam melaksanakan tugasnya menunjukkan loyalitas, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan, serta telah bekerja tanpa cacat-cela sebagai seorang ASN,” ujar Bupati.

Selain itu, ia berharap bahwa penghargaan ini bisa dimaknai sebagai bentuk apresiasi dan pembinaan untuk memupuk kedisiplinan, kesadaran, serta tanggung jawab sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat dalam kehidupan sosial.

“Karena tidak semua orang bisa mendapatkan penghargaan, maka harus bekerja lebih baik lagi. lencana ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada yang bersangkutan sebagai pegawai negeri,” pungkas Suprawoto.(red/kun).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *