Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Msyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Kegiatan ini digelar di aula DPMD Bojonegoro, Kamis (17/11/2022).
Kegiatan ini merupakan amanat dari Permendagri No. 18 Tahun 2018, Pasal 13 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di wilayahnya.
Pembinaan LKD kali ini diikuti 84 peserta terdiri dari 28 Kasi Pemerintahan Kecamatan, 28 Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan dan 28 Ketua LPMD perwakilan Kecamatan Se-Kabupaten Bojonegoro.
Kabid Ketahanan Masyarakat Desa/Kelurahan, Evie Octavia Marini dalam laporannya mengatakan bahwa pembinaan ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan peran dan fungsi LKD.
“Kegiatan pembinaan ini dilaksanakan guna memantapkan dan memberikan pemahaman tentang peran, tugas dan fungsi LKD di Kabupaten Bojonegeoro,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Machmuddin dalam pengarahannya menjelaskan peserta diberi pembekalan karena LKD memiliki peranan penting di desa. Dalam mengoptimalkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat baik di tingkat desa maupun kecamatan.
“Kita ingin LKD memiliki peran yang sangat luar biasa di desa, juga sebagai wadah untuk melestarikan gotong-royong,” ungkapnya.
Machmuddin mengimbau kegiatan LKD yang telah berjalan dengan baik dapat dipertahankan dan dilakukan pengorganisasian. Sehingga dapat terdokumentasikan secara nyata.
“Apa yang sudah dipertahankan oleh Bapak/Ibu LPMD maupun PKK ini agar diformulasikan. Ini tugas Kecamatan untuk mengorganisasikan atau menstrukturkan agar bisa diakui oleh masyarakat maupun pemerintah kabupaten, provinsi hingga pusat,” tutur Kadin yang pernah menjabat Camat Ngasem tersebut.
Ia juga berharap keberadaan PKK di desa lebih diarahkan secara tematik. Yaitu untuk mendukung percepatan atau akselerasi program kabupaten.
“Kedepan pembinaan PKK akan kita arahkan sistemnya tematik, sinergitas yang kita lakukan sudah dari tingkat bawah, yaitu mulai dari penyusunan RKP Desa, kita sudah menyinkronkan program prioritas pembangunan Kabupaten yang dapat disupport desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda, Sub Koordinator Sub Substansi Pemberdayaan Sosial Budaya Masyarakat DPMD Provinsi Jatim, Susana Harijani selaku pemateri menegaskan kembali pentingnya LKD sebagaimana amanat UU Desa.
“Pasal 94 UU Desa mengamanahkan bahwa desa mendayagunakan LKD dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa yang merupakan wadah partisipasi masyarakat desa sebagai mitra pemerintah desa,” paparnya.
Ia menambahkan, bahwa terwujudnya desa yang mandiri tidak lepas dari peran LKD.
“Desa menjadi desa mandiri, pastinya peran pemerintah desa dan LKD sangat dibutuhkan, baik Ibu PKK maupun LKD lainnya berhak untuk turut serta merencanakan program pembangunan melalui forum Musyawarah Pembangunan Desa atau Musrenbang Desa,” katanya.
Hal sama diungkapkan Analis dan Pembelajaran pada Balai Besar Pemerintahan Desa Kemendagri Malang, Mochammad Yusuf Afrianto selaku pemateri kedua. Ia sepakat bahwa keberadaan LKD/LPMD memberikan peran dan fungsi yang sangat strategis dalam pembangunan desa.
“LPMD mempunyai peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di desa sehingga LPMD harus tahu perencanaan program pembangunan di desanya. Koord
inasi antara pemerintah desa dan LPMD harus berjalan baik, termasuk dalam memfasilitasi kebijakan pembangunan di desa,” pungkasnya.(red/ek).