Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Hukum, News592 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Polres Bojonegoro gelar konferensi pers ungkap kasus kejahatan yang berlangsung di taman reskrim (23/12/2021)

Wakapolres Bojonegro Kompol Muh Wahyudin Latif dalam konferensi pers mengatakan kepada awak media , Satreskim polres bojonegoro telah berhasil mengungkapkan 7 kasus kejahatan yakni

1 , kasus curanmor Tempat kejadian perkara di Deaa. Ngorogunung Kec. Bubulan Kab. Bojonegoro, satu tersangka berhasil diamankan petugas inisial SLK, 43 tahun alamat, Desa Kedungrejo Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro

Modus pelaku dalan menjalankan aksinya,
Pelaku masuk ke halaman rumah korban dan kunci motor milik korban masih menancap oleh tersangka motor di dorong keluar halaman di bawa kabur .

barang bukti yang berhasil diamankan,1 (satu) uinit sepeda motor merk honda astrea grand nopol W 2018 HG tahun 1992 noka : NC19858803 nosin: NCE1158171 STNK an FATIMATUL KHUSNAH beserta kunci kontak;
1 (satu) unit sepeda motor merk honda revo nopol : F 2253 KQ tahun 2008 warna silver noka : MH1HB611181K344406 Nosin : HB61E-1342925 beserta kunci kontak

Atas perbuatanya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara.

2, Satreskrim juga meringkus pelaku Merusak Kesopanan dI muka umum dan atau pornografi Tempat kejadian perkara berada di Jalan Sunan Kalijaga Deaa Sukorejo Kec. Kota Bojonegoro

diamankan Satu Pelaku inisial DS, 33, Tenaga Honorer, alamat Desa. Ngampal Kec. Sumberrejo Kab. Bojonegoro

Modus Pelakudalam menjalankan aksinya di muka umum mengeluarkan kemudian menunjukan alat kelaminnya kepada korban.

Petugas juga berhasil mengamankan Barang bukti Milik Korban :
1 (satu) buah flashdisk merk Toshiba warna putih berisi rekaman video tindakan bermuatan pornografi atau merusak kesopanan dimuka umum tersangka DS;
1 (satu) buah handphone merk apple seri X warna putih berisi rekaman video tindakan bermuatan pornografi atau merusak kesopanan dimuka umum tersangka DS;

2. Barang bukti Milik Tersangka:
sebuah kaos warna kombinasi biru, putih, hitam dengan merk backflash;
sebuah celana kain warna hitam
sepasang sandal warna coklat merk Barnett

1 (satu) unit sepeda motor honda beat pop warna merah tahun 2015 nopol : S 6202 AAN Noka: MH1JFT113KF017183 Nosin : JFT1E1017208 dengan STNK an ITA ULANSARI alamt Ds. Ngampal Kec. Sumberejo Kab. Bojonegoro, selembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu)

Tersangka dijerat Pasal 36 Jo pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 281 KUHP Ancaman hukuman 10 tahun

3.pencurian dengan pemberatan (CURAT) tempat kejadian perkara di Bengkel dan toko alamat dusun. Krajan Desa. Bareng Kec. Sekar Kab. Bojonegoro

Satu Tersangka yang diringkus putugas inisial LS, 19, thn alamat Ds. Bareng Kec. Sekar Kab. Bojonegoro

Pelaku mengaku pernah kerja lapangan di bengkel milik korban, pelaku sudah paham situasi bengkel dan pelaku sudah melakukan pencurian 6 kali di bengkel milik korban.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku, 1 (satu) buah sendok makan
1 (satu) buah tas warna coklat motif bunga-bunga;
1 (satu) buah toples plastic
1 (satu) buah HP merk vivo tipe Y20 warna biru metallic
1 (satu) unit sepeda motor Honda beat merah kombinasi hitam dengan nopol : S 2433 ABI Noka : MH1JN811NK648211 Nosin : JN81E1648846 beserta kunci kontak
1 (satu) buah kaos warna hitam
1 (satu) buah celana training warna hitam dengan lis warna orange
– 1 (satu) bendel surat keterangan dari Adira Finance no. BCP00322000001

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun.

4.petugas juga berhasil membongkar perjudian jenis dadu tempat kejadian perkara Di lahan turut Desa Katur Kec. Gayam Kab. Bojonegoro,petugs berhasil meringkus satu bandar dan tiga penombok inisial RMD, 38, pekerjaan sopir, alamat Desa. Kalitengah Kec. Pancur Kab. Rembang (bandar), dan IMR, 44, pekerjaan sopir, alamat Desa. Ngemplakrejo Kec. Pamotan Kab. Rembang (penombok), WSR, 47, pekerjaan sopir, alamat Desa. Kalitengah Kec. Pancur Kab. Rembang (Ppenombok), MSK, 36 thn pekerjaan sopir, alamat Desa. Kedungbang Kec. Tayu Kab. Pati (penombok)

Modusnya Pelaku RMD melakukan perjudian jenis dadu berperan sebagai Bandar sedang pelaku IMR, WSR, MSK sebagai penombok

Barang bukti yang diamankan petugas
uang tunai sebesar Rp. 824.000,00
1 (satu) buah HP merk Vivo tipe Y20 warna biru dengan aplikasi judi dadu “HILO”

Atas perbuatanya Tersanggka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHP Ancaman 10 tahun penjara.

5.kasus perkara menggunakan merek tanpa ijin pemilik Tempat kejadian perkara di Pasar Pasinan Kec. Baureno Kab. Bojonegoro dan satu tersangka yang diamankan inisial BF, 37 thn , Wiraswasta, Ds. Kauman Kec. Baureno Kab. Bojonegoro

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya, Pelaku memesan produk seprai bermacam-macam, kemudian pelaku menyiapkan cover nama BONITA selanjut seprai tersebut di masukan ke kardus bekas kemudian pelaku mengemas seprai selanjutnya oleh pelaku seprai ditawarkan atau didagangkan oleh sales yang sudah ditunjuk oleh pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Yakni, 6 (enam ) pcs sprai merk Bonita disperse king B2 dengan berbagai motif 200 (dua ratus) lembar cover seprai dengan merk bonita palsu 5 (lima) pcs plastic yang digunakan pembungkus seprai merk bonita palsu 4 (empat) pcs seprai yang belum dikemas 1 (satu) unit plastic film sealer merk reyden – 8 (delapan) lembar karton bekas

Pelaki dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 Ttg Merek dan indikasi Geografis Ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 2 Milyard

6.kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Tempat kejadian perkara berada di Rumah korban Desa. Tanggir Kec. Malo Kab. Bojonegoro, Satu tersangka yang diamankam polisi inisial RJ, 51 thn pekerjaan Tani, alamat Desa. Tanggir Kec. Malo Kab. Bojonegoro.

dalam aksimya Pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yang merupakan istri sah pelaku

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) pcs baju lengan panjang warna merah bergaris kombinasi merah dan putih 1 (satu) pcs rok warna merah 1 (satu) bilah pisau

Atas perbuatanya Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 ttg penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana 5 tahun penjara.

7 pencurian dengan pemberatan (CURAT) Tempat kejadian perkara berada di Pergudangan milik PT. PJSP Ds. Pasinan Kec. Baureno Kab. Bojonegoro,

Dua orang pelaku yang di amankan yakni
SPD, 33 thn, pekerjaan Swasta, akamat Desa Kebon Rejo Kec. Banjarejo Kab. Blora dan MJY, 31 thn ,pekerjaan swasta, alamat Ds. Kebon Rejo Kec. Banjarejo Kab. Blora

Dalam mejalamkan aksinya Pelaku melakukan pencurian barang berupa lempengan besi baja pada malam hari di dalam lokasi proyek untuk di jual namun sudah tertangkap oleh pekerja proyek lain

Barang bukti yanh diamankan dari tersangka, 2 (dua) lembar lempengan besi baja dengan ukuran panjang 55 cm lebar 5 cm dan tebal 2 cm

Atas perbuatanya Pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Ancaman pidana 7 tahun. (Ek/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *