Surabaya,Terasbojonegoro.com – Dalam rangka mencegah terjadinya korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset, Pemprov Jatim terus berkoordinasi aktif dengan berbagai pihak terkait termasuk juga tim dari KPK RI.
Untuk itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendorong adanya percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah meskipun masih dalam kondisi pandemi COVID-19. Hal ini tentunya dilakukan dengan berseiring bersama bupati/walikota se Jatim,BPN provinsi dan kabupaten/kota, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) provinsi dan di tiap kabupaten/kota.
Ini penting, pasalnya di Jatim proses sertifikasi aset daerah masih menjadi PR bersama, baik di Pemprov maupun di tingkat Pemkab/Pemkot.
“Jadi saya rasa semangat untuk saling menguatkan, mengingatkan, monitoring dalam rangka mengawal proses percepatan sertifikasi dan pengamanan aset daerah di seluruh Jatim harus terus kita lakukan. Mudah-mudahan ini jadi bagian dari penguatan bersama saat pandemi Covid-19,” ujar Gubernur Khofifah saat mengikuti Rakor Progress Percepatan Seritifikasi dan Pengamanan Aset Daerah secara virtual bersama KPK dan Kabupaten/ kota serta Kanwil BPN dan kepala kantor pertanahan se- Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Surabaya (5/8)/2021).
Turut mendampingi Gubernur Khofifah, diantaranya plh. Sekdaprov Jatim Ir. Heru Tjahjono, Kepala BPKAD Prov Jatim Boby Soemiarsono, dan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Jempin Marbun.
Sementara, turut hadir secara virtual dalam acara tersebut, antara lain Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen Pol Bahtiar Ujung Purnama, Kepala Kantor BPN Jatim Jonahar, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Edy Suryanto dan seluruh Bupati Wali kota se Jatim.
Terkait aset tanah milik Pemprov Jatim, Khofifah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah 4.437 bidang tanah. Dengan rincian sebanyak 3.257 atau setara 73,40% bidang berupa tanah matang, 627 atau 14,13% bidang berupa tanah irigasi, dan 553 atau sekitar 12,47% bidang berupa tanah jalan.
“Dari keseluruhan data tersebut, sebanyak 1.906 bidang tanah telah tersertifikat. Sedangkan program tahun 2021 saat ini sebanyak 749 bidang sedang dalam proses di BPN. Dan 32 bidang telah terbit sertifikatnya. Diharapkan seluruh bidang tanah tuntas tersertifikasi tahun 2023,” harap orang nomor satu di Pemprov Jatim ini.
Untuk menjadi catatan, lanjut Khofifah, data bidang tersebut dapat berubah berdasarkan hasil validasi antara BPKAD dengan perangkat daerah. Dicontohkan, terkait kebutuhan RS Tipe A yang akan dibangun Kemenkes, Pemprov Jatim diminta untuk menyiapkan lahannya dan saat ini sedang dikaji dan di excercise lahan mana yang bisa digunakan.
Khofifah menambahkan, untuk target sertifikasi aset tanah milik Pemprov Jatim direncanakan akan selesai pada tahun 2023 dengan jumlah total sebanyak 2.425 bidang. Jumlah ini sendiri, merupakan target yang dikunci dari Korsupgah KPK RI. Dari jumlah target tersebut, tahun 2021 Pemprov Jatim menargetkan 1.039 bidang tanah rampung tersertifikat, kemudian tahun 2022 sebanyak 900 bidang tanah tersertifikan. Dan pada tahun 2023 sejumlah 435 bidang tanah.
“Jadi terkait proses percepatan sertifikasi aset tanah ini, saya rasa para bupati Walikota pasti sudah mengikhtiarkan dan membutuhkan support anggaran untuk bisa melakukan proses pengukuran, proses pemeriksaan lahan kemudian sertifikasi dan seterusnya,” ungkapnya.
Gubernur Khofifah juga menyampaikan apresiasi kepada tim koordinator supervisi pencegahan korupsi KPK RI di wilayah 3. Karena telah melakukan supervisi monitoring dan evaluasi secara intensif baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Pemprov Jatim , BPN serta berbagai pihak terkait khususnya bupati – walikota.
“Tentu Kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada tim koordinator supervisi pencegahan korupsi KPK RI di wilayah 3. Karena kami merasa proses yang kami lakukan terbimbing dan termonitor,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK RI Brigjen pol Bahtiar Ujung Purnama meminta agar para kepala daerah, bersama BPKAD melakukan identifikasi ulang terkait aset-aset daerah yang dimiliki untuk dapat mencapai kesepakatan bersama terkait sertifikasi aset daerah yang clear and clean.
Menurutnya, hal ini penting karena selama ini sudah berganti-ganti kepala daerah dan berganti pejabat yang diberi tanggungjawab menyelesaikan sertifikasi aset daerah namun permasalahan tak kunjung usai.
“Coba diidentifikasi ulang dengan jumlah yang ada. Semoga dengan ini bisa memastikan kembali jumlah dari aset-aset yang dimiliki sehingga di tahun 2023 nanti sesuai kesepakatan kita bersama semuanya clear. Dan sudah tidak ada lagi aset-aset lama yang belum tersertifikatkan kecuali aset penambahan penambahan baru,” katanya.(ek/red)