Antisipasi Mudik Wilayah Kabupaten Bojonegoro Disekat Tiga Titik

News, Pemerintahan849 Dilihat

Bojonegoro TerasBojonegoro.com – Dengan adanya larangan mudik Lebaran Tahun 2021, Polres Bojonegoro menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait dalam rangka penyekatan larangan mudik Tahun 2021, bertempat di gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Selasa(20/4/2021) pagi.

Kegiatan rakor tersebut, dihadiri Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia, SIK, MM, MH, Kabag Ops Polres Bojonegoro, Kompol Eko Dani Rinawa, para Kasat, Kapolsek jajaran, perwakilan dari Kodim 0813/Bojonegoro, Dinas Kesehatan, Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Bojonegoro, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bojonegoro, PD. Pasar, PT. Kereta Api Indonesia, Satuan Pelayanan Terminal Type A Rajekwesi Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021 guna menekan penularan COVID-19. Aturan ini berlaku mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Dengan adanya larangan mudik Lebaran ini, kita dukung sepenuhnya dan hari ini dilaksanakan rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi dalam cara bertindak saat dilakukan penyekatan nanti.

Masih dalam sambutan Kapolres Bojonegoro, dengan adanya larangan mudik Lebaran, diharapkan instansi terkait yang hadir dalam rakor ini, untuk melaksanakan sosialisasi dan himbuan untuk disampaikan kepada masyarakat adanya larangan mudik Lebaran 2021. Alasan larangan mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat akibat COVID-19 dan beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif COVID-19 meningkat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Kita himbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah.

Dengan selesainya sambutan Kapolres Bojonegoro kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Kabag Ops, Kompol Eko Dani Rinawan.

Di sela-sela rakor tersebut, Kapolres Bojonegoro mengatakan ada tiga titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 di wilayah Kabupaten Bojonegoro, yaitu wilayah Padangan perbatasan dengan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, wilayah Margomulyo perbatasan dengan Kabupaten Ngawi dan wilayah Gondang perbatasan dengan Kabupaten Nganjuk.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Di wilayah Bojonegoro ada tiga titik penyekatan. Dengan adanya penyekatan dapat meminimalisir penyebaran COVID-19. Jangan ada klaster baru lagi di Bojonegoro,” ujar AKBP EG Pandia kepada awak media di Mapolres Bojonegoro.

AKBP EG Pandia menghimbau kepada masyakat selama Lebaran nanti untuk tidak melakukan pergerakan, mobilitas atau aktivitas kegiatan yang berpotensi menaikkan angka kasus penularan dan keterpaparan COVID-19. Tetap patuhi aturan Pemerintah dan disiplin protokol kesehatan.

“Kita imbau kepada masyarakat pada saat Lebaran nanti dapat mengurangi mobilitas yang mengakibatkan lonjakkan angka penularan positif COVID-19, tetap patuhi protokol kesehatan. Masyarakat bisa menggunakan sarana telephone atau media sosial seperti whatsapp dan video call untuk bersilaturahmi sebagai penganti rasa kangen di saat merayakan hari Lebaran,” pungkas Kapolres Bojonegoro. (Ek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *