Terasbojonegoro.com | Bojonegoro – Penggagalan sidak dianggap sepihak dan tidak ada rembuk. Anam Warsito S,H. ketua LBH AKAR selaku kuasa hukum Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan menyampaikan beberapa statemen terkait hal tersebut, ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini dalam kesempatanya, Kamis 31/12/2020.
Setelah dibatalkanya agenda sidak komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan surat pembatalan yang ditandatangani oleh Ketua DPRD masyarakat yang terhimpun dalam Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemaran Lingkungan melakukan musyawarah untuk menentukan langkah-langkah lanjutan agar tuntutan yang mereka suarakan mendapat tanggapan oleh para pihak yang berkepentingan.
Point pertama yang disepakati adalah karena DPRD Kabupaten Bojonegoro tidak serius dan hanya memberi janji palsu dengan bukti dibatalkanya agenda sidak untuk melihat langsung ke lokasi pengeboran gas di sumur Jambaran Central yang mengeluarkan bau menyengat dan mengeluarkan suara bising yang sangat keras serta menggangu dan membuat takut dan was-was adanya kebocoran gas beracun maka disepakati untuk tetap melanjutkan perjuangan dengan mengadu ke DPR RI komisi IV yang membidangi Lingkungan Hidup.
Forum Masyarakat Kaliombo Anti Pencemeran Lingkungan Menyatakan masih tidak percaya pada Pimpinan DPRD Bojonegoro karena telah dengan sengaja mengabaikan pengaduan terkait pencemaran lingkungan.
“jangan menyalahkan masyarakat Kaliombo jika nanti mengadu pada wakil rakyat yang levelnya lebih tinggi ke DPR RI agar masalah yang ada mendapat tindak lanjut dan memperoleh solusi,” papar Anam Warsito.
Disamping itu mereka juga melaporkan Pimpinan DPRD ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bojonegoro kerena telah melakukan pelangaran terhadap Tatib dan kode etik DPRD.
“Kita laporkan seluruh pimpinan DPRD karena keputusan pimpinan bersifat kolektif kolegial,” pungkas Anam Warsito (Edy)