Terasbojonegoro.com | Bojonegoro – Perkara pidana penganiayaan yang dialami seseorang bernama Sri Andini yang dilakukan oleh saudaranya sendiri bernama teguh belum tuntas persidangannya.
Farid Rudiantoro, S.H. selaku kuasa hukum dari Sri Andini menjelaskan di hadapan beberapa awak media terkait kliennya yang telah dianiaya oleh terdakwa Teguh merupakan adiknya sendiri merasa kurang adil di dalam mencari keadilan.
Dalam agenda sidang pembacaan replik yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum kurang adil. Jaksa tidak melihat korban yang dianiaya sampai opname dan tidak bisa melakukan aktifitas selama 2 hari. Dalam persidangan, saksi juga dihadirkan dan dari keterangan saksi tersebut, harusnya jaksa lebih membela korkan.
JPU ( jaksa penuntut umum ) adalah pengacara negara. Jadi terkait dengan replik kemarin jaksa harusnya melihat korban. saksi – saksipun juga sudah jelas. kenapa sampai hingga sekarang masih di berlakukan pidana biasa. walaupun sebenernya ini juga sudah menjalani tahanan. tapi itu tahanan rumah.
Sementara tahanan rumah, jaksa harus mengawasi. Artinya selalu dalam pengawasan kejaksaan. mau ke mana saja harus lapor ke kejaksaan. kalau sudah seperti ini ( tahanan rumah) apakah jaksa menjamin terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi? Bahkan juga melakukan pengancaman terhadap saksi.
Masih menurut Farid lagi, Dari replik kemarin jaksa tidak ada keterpihakan terhadap korban. Semua sudah di anggap adil dan untuk berikutnya sidang akan di lakukan dengan agenda duplik.
Harapan korban melalui kuasa hukumnya memohon kepada hakim agar terdakwa harus menjalani hukuman di rumah tahanan. Hal itu dilakukan agar membuat jera pelaku yang tempramen tersebut, buktipun juga jelas. Disaat sidang, Hakim sering menegur terdakwa.
Jadi kami berharap kepada hakim atas kebijakannya. Agar terdakwa bisa menjalani hukuman di dalam rumah tahanan sesuai dengan perbuatannya. Dengan demikian terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk di kemudian hari jelas Farid kuasa hukum Sri Andini yang berasal dari Cepu tersebut. (Edy)