Terasbojonegoro.com | Gandhi Koesmianto selaku perwakilan umat TITD HOK SWIE BIO Bojonegoro dalam putusan tetap MA telah di nyatakan sebagai pemenang atas gugatan aset umat, kini dilaporkan ke pihak berwajib (Polres Bojonegoro).
Dia sempat kaget mendengar hal tersebut, menurut keterangan penyidik laporan dilakukan oleh perorangan atau pribadi. Padahal yang berpekara mewakili/ atas nama umat TITD hok swie bio Bojonegoro.
Dalam keterangannya, dia mengatakan bahwa yang melaporkan pihaknya ke Polres adalah Tan Tjien Hwat alias Hari Widodo Rahmat, Dwi Prayogo dan Susanto.
“Pertama yang di undang ke Polres hanya saya sendiri, selang beberapa hari, dua orang teman kami yaitu Ronald selaku sekretaris dan Hidratno selaku wakil ketua 2. Pertanyaan penyidik datar – datar saja, hanya sebatas klarifikasi,” kata Ghandi.
“Dari pelaporan tersebut justru memunculkan pertanyaan. Pelapor tersebut yang melaporjan kami ini sebagai apa? Padahal pihak pelapor tahu kalau terkait aset TITD, pihak kami memakai kuasa hukum,” imbuhnya.
“Menurut keterangan dari penyidik, pelapor datang melaporkan mengklaim pihak atas nama pengurus tempat ibadah klenteng hok swie bio dengan ketua adalah Hari Widodo Rahmad,” pungkas Gandhi di depan para awak media. (Edy)