Terasbojonegoro.com | Dengan adanya pelaporan dari pihak Hari Widodo Rahmad ke Kepolisian, Membuat Gunadi menjadi lebih tegas dalam menjabat formatir.
Gunadi di depan para awak media menjelaskan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terkait pelaporan dari pihak Tan Tjien Hwat kepada Gandhi Koesmianto, Ronald dan Hindratno.
Gunadi menceritakan sedikit permasalahan yang sedang terjadi, yaitu pertama terkait dengan kepengurusan dan yang ke dua terkait aset TITD hok swie bio Bojonegoro.
Hal ini dipacu karena aset TITD hok swie bio Bojonegoro dengan Yayasannya HSB ( harapan sinar bahagia ) di alihkan ke Yayasan HSBB ( harapan sinar bahagia bojonegoro ) di mana pemilik yayasan HSBB adalah Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat.
Peraturan kita selaku umat Budha/ konghucu, tidak memperbolehkan pengalihan aset tanpa perundingan dengan para umat, apalagi sampai digadaikan. Hal itupun juga tidak di perbolehkan.
Namun kenyataan yang terjadi di tempat ibadah hok swie bio ada pengalihan aset tanpa sepengetahuan umat dari Yayasan HSB ke Yayasan HSBB milik pribadi. Jadi aset tempat ibadah tersebut sudah tidak ada dan beralih ke Yayasan milik pribadi Tan Tjien Hwat.
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan tetap yang isinya adalah Gandhi Koesmianto dan Ronald selaku mewakili umat TITD berhak menerima aset yang di sengketakan.
Sementara itu pihak dari Tan Tjien Hwat tidak bisa terima atas putusan tetap Mahkamah Agung tersebut, sehingga selalu membuat gaduh. sebenernya hal ini bisa di selesaikan secara damai dan legowo, namun sampai sekarang masih seperti itu.
“sampai dengan sekarang pihak Tan Tjien Hwat masih menganggap sebagai ketua klenteng hok swie bio yang sah karena disahkan oleh PTITD yaitu perhimpunan tempat ibadah tri darma, ini salah salah. Karena kami punya AD ART sendiri. Jadi, perhimpunan jawa timur tidak bisa ikut campur,” jelas Gunadi.
Gunadi selaku formatir menambahkan jika memang Tan Tjien Hwat mengaku sebagai ketua temapat ibadah hok swie bio, maka hal tersebut adalah tindakan pembodohan publik dan terkait pelaporannya ke Polisi.
“kami akan melakukan laporan balik terkait pengalihan aset TITD hok swie bio ke Yayasan HSBB milik pribadi Tan Tjien Hwat,” tegas Gunadi. (Edy)