Terasbojonegoro.com | Gandi Koesmianto dan Ronald tidak pernah menyangka kalau perkara yang selama ini telah dimenangkannya yaitu putusan tetap Makamah Agung untuk mewakili atas nama umat TITD HOK SWIE BIO Bojonegoro dihambat dengan berbagai macam trik untuk menghalangi terjadinya eksekusi aset umat TITD.
Gunadi selaku formatir di depan awak media TerasBjonegoro menjelaskan” Pemanggilan atas dugaan pelanggaran 263 oleh Gandhi Koesmianto secara pribadi maupun secara perwakilan badan yang di wakilinya yaitu mewakili umat TITD Hok Swie Bio itu sudah saya jelaskan ke penyidik.
Gunadi menjelaskan, “saya menanyakan kepada penyidik pihak pelapor Tan Tjien Hwat itu sebagai apa untuk melaporkan Gandhi koesmianto alias Go Kian An? Apakah sebagai pemilik yayasan HSBB, sebagai ketua klenteng hok swie bio? atau secara individu?”.
Menurut keterangan dari penyidik, pelapor adalah Tan Tjien Hwat, dia mengaku sebagai ketua TITD hok swie bio. Hal itu di nyatakan Gunadi sebagai pembohongan publik.
Mestinya dia menyadari bahwa aset dari umat TITD hok swie bio Bojonegoro telah di alihkan dari yayasan HSB ( harapan sinar bahagia ) ke HSBB ( harapan sinar bahagia bojonegoro). Sedangkan pemilik HSBB adalah Tan Tjien Hwat sendiri.
“Dengan adanya pelaporan Tan Tjien Hwat ke Polres Bojonegoro kepada Gandhi koesmianto tersebut, maka saya sebagai formatur akan melakukan tindakan tegas untuk melaporkan balik atas pengalihan aset umat TITD hok swie bio Bojonegoro ke polres Bojonegoro,” terang Gunadi lagi. (Edy)