Terasbojonegoro.com | Sidang Teleconferance oleh Pengadilan Negeri Bojonehoro dengan agenda bacaan tuntutan perkara penganiayaan telah di buka untuk umum.
Persidangan yang di pimpin oleh Unggul Tri Esti Mujiono S,H. M,H. anggota Sumaryono S,H. M,H. dan Isdaryanto S,H. M,H. serta panitera pengganti adalah Poedji Wachjoe Utami.
Sidang bacaan tuntutan yang telah di bacakan oleh jaksa penuntut umum yaitu Bambang Tedjo S,H. menjatuhkan tuntutan kurungan penjara 3 bulan kepada TW pelaku penganiayaan terhadap Andini yang masih kerabatnya sendiri.
Farid Rudianto S,H selaku kuasa hukum dari korban penganiayaan Andini berkomentar. Dengan demikian pihaknya sangat berharap kepada para hakim agar bisa memahami dengan kondisi kliennya yang memang pada saat itu mengalami luka sampai opname. Kami berharap hakim mau menimbang hal tersebut.
“Memang tuntutan 3 bulan kurungan itu haknya jaksa. Namun kalau kita lihat dari si korban selaku klien kami yang mengalami luka sampai rawat inap, harusnya jaksa mempertimbangkannya,” kata Farid.
“Sekarang saya berharap kepada hakim untuk bijaksana. Soalnya perempuan dan anak itu kan di lindungi oleh undang – undang. kenapa perlindungan perempuannya tidak di cantumkan? Semoga hakim mau memperharikan dan bijaksana untuk memutus nanti,” pungkasnya (Edy)