PELAKU ANIAYA BELUM DI TAHAN DI RUTAN

Hukum, News275 Dilihat

Terasbojonegoro.com | Bojonegoro – beberapa sidang perkara telah dilakukan terhadap seseorang yang diduga melanggar perkara penganiayaan, salah satu korban merasa tidak puas dalam proses hukum tersebut.

Andani korban penganiayaan merasa tidak puas dengan proses hukum yang sekarang berlangsung, dengan di dampingi kuasa hukumnya Farid telah melakukan jumpa pers. Dalam acara tersebut Andini menceritakan bahwa dia adalah korban penganiayaan yang di lakukan oleh seseorang. Di mana pelakunya tersebut masih kerabat sendiri yaitu TW.

Farid di depan para awak media menjelaskan, Pihak kliennya merasa tidak puas atas proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Hal itu karena 1. Terkait pengumuman di Pengadilan Negeri. di situ sudah di nyatakan sebagai tahanan tetap. Namun pengumuman tersebut berubah. alasannya adalah human eror atau kesalahan tehnik.

2. Masalah penahanan. Hal ini di tujukan pada jaksa penuntut umum dan penyidik yang menerapkan pasal 351 KUHP ayat 2,  ini adalah pasal penganiayaan berat. pasal penganiayaan berat di terapkan “karena klien kami pada saat itu opname . ada surat opnamenya sebagai bukti bahwa klien kami pada saat itu memang benar adanya hal tersebut,” jelas Farid.

Farid sebagai kuasa hukum andani juga pernah datang memenuhi undangan dari pak kajari sebanyak dua kali untuk melakukan mediasi agar permasalahan tersebut bisa di lakukan perdamaian. Dalam undangan pertama kliennya belum bisa hadir karena masih merasakan pusing akibat dari perbuatan pelaku.Pada saat itu farid juga di pertemukan dengan pelaku.

” Setelah beberapa hari pak kajari mengundang kami kembali tentunya dengan agenda yang sama yaitu damai. klien kami pada saat itu juga datang. Menanggapi usulan pak kajari, klien kami mengatajan, Kenapa pada saat perkara ini masih di POLSEK tidak mau datang dan minta maaf ? sekarang perkara berlanjut baru mengajukan damai”. Padahal TW pelaku penganiayaan itu masih adik saya,” jelas Andini yang di sampaikan oleh kuasa hukumnya kepada awak media.

Farid juga menambahkan, Dari penerapan pasal tersebut, Harusnya pelaku atau terdakwa di lakukan penahanan. Namun ini tidak di lakukan penahanan. Memang penahanan ada 3 yaitu penahanan luar, rumah dan rutan.

“Pelaku memang sekarang sebagai tahanan walaupun tahanan rumah. Saya akan melakukan pengecekan pada saat hari apa pelaku melakukan wajib lapor,” pungkas Farid. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *