Terasbojonegoro.com | Bojonegoro – Menanggapi hal perkara yang telah beredar terkait pelaku aniaya yang belum di tahan di rutan. Pihak Pengadilan Negeri Bojonegoro memberikan jawaban.
Isdaryanto S,H. M,H selaku humas Pengadilan Negeri Bojonegoro memberikan jawaban atas pemberitaan sebelumnya. ”
Latar belakangnya, awal perkara itu masuk, oleh penyidik tersangka tidak dilakukan penahanan, dilimpahkan ke kejaksaan, ditahan dengan jenis penahanan tahanan rumah, dilimpahkan ke pengadilan, Majelis sempat bermusyawarah, apakah menerapkan tahanan rutan, atau melanjutkan penahanan dengan jenis penahanan tahanan rumah.
Akhirnya, dengan beberapa pertimbangan, sementara masih dalam proses sidang berjalan, ditetapkan tahanan rumah. Dengan pertimbangan :
1. Korban sendiri pernah diajukan tipiring dalam rangkaian kejadian tersebut sebelumnya, dijatuhi pidana percobaan, kalo dalam yg ini langsung ditahan rutan (dlm prosesnya) ada kesan kita berat sebelah.
2. Majelis dalam proses persidangan ingin melihat terlebih dahulu, dari keterangan saksi2 dan terdakwa, sejauh mana sih, delik penganiayaan yg dilakukan terdakwa, apakah terbukti atau tidak, kalau terbukti, seberapa berat akibatnya (bisa dilihat juga dari visumnya) dsb.
3. Kalau ditahan dalam tahanan rumah, lebih terbuka kemungkinan adanya perdamaian, mengingat ini antara korban dan terdakwa adalah saudara kandung (prinsip restorative justice).
Jadi, Pengadilan menegaskan, kita clear menangani perkara ini, murni semata mata semoga membawa kebaikan untuk semua.
Tetap yg salah nanti akan dihukum, apabila terbukti di persidangan.
Mohon bersabar dulu, ini masih proses.
Kalo dilaporkan kemana2, itu sudah menjadi resiko tugas kami, yg penting kami sudah berusaha bekerja menangani perkara itu tanpa memihak, clean, berusaha profesional, melaksanakan seluruh tahapan prosesi persidangan dengan sebaik baiknya, kalaupun masih ada yg tidak puas, barangkali ya sudah menjadi resiko, karena menjadi yg ditengah tengah (adil) itu pasti menimbulkan ketidakpuasan bagi kedua belah pihak. (Edy)