PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN DI MATA HUKUM

Hukum, News329 Dilihat

Terasbojonegoro.com | Bojonegoro – Sidang operasi yustusi kesehatan sudah beberapa kali di lakukan, sudah ratusan orang terjaring operasi tersebut. Dengan demikian menunjukkan kesadaran masyarakat tentang terjaringnya operasi ini masih belum paham.

Dengan memakai masker, menjaga jarak dan cuci tangan atau menyemprotkan hand sanitizer adalah cara mendukung Pemerintah untuk memberantas tersebarnya virus covid-19. Hal ini terbukti dengan adanya Pemerintah telah melakukan operasi yustisi kesehatan oleh petugas gabungan, sudah banyak masyarakat yang terjerat operasi yustisi kesehatan karena tidak memakai masker. Ratusan orang sudah disidangkan baik di Pengadilan Negeri maupun di Pendopo Kabupaten Bojonegoro.

Walaupun pelanggaran tidak memakai masker masuk tindak pidana ringan ( tipiring ), sadarkah masyarakat bahwa yang terjaring ini masuk dalam catatan pernah melakukan tindak pidana di kantor Pengadilan Negeri? sejauh ini mungkin masyarakat belum memahaminya.

Finto Utomo, S.H,.M.H. selaku praktisi hukum di Bojonegoro menjelaskan “Saya setuju tindakan Pemerintah melakukan operasi yustisi kesehatan”. Pemakaian masker adalah tindakan saling menjaga kesehatan dan salah satu agar tidak tersebarnya virus yang di anggap sudah menyebar ke tingkat nasional.

Dengan adanya saling menjaga kesehatan ini, Presiden telah mengeluarkan intruksi Nomor 6 Tahun 2020 yang isinya tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan masyarakat dan dilanjutkan oleh Gubernur dengan mengeluarkannya Peraturan Gubernur tentang hal yang sama yaitu tentang disiplin protokol kesehatan.

Finto juga menambahkan, Sebelum adanya inpres atau pergud, di dalam kuhp juga sudah di jelaskan, tentang peningkatan disiplin protokol jesehatan masyarakat. Bagi pelanggar yang tidak mentaati peraturan protokol kesehatan diatur dalam Pasal 93 yang berbunyi ” Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang – halangi kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat di pidana penjara 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta”.

Pasal 212 KUHP yang berbunyi “melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, di pidana penjara 1 tahun 4 bulan”

Pasal 214 KUHP “jika hal tersebut di lakukan oleh 2 irang atau lebih maka ancamannya 7 tahun penjara.

Pasal 216 ayat 1 KUHP “tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang – undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu”.

Terakhir pasal 218 KUHP ” Barang siapa yang pada waktu rakyat datang berkerumun,dengan sengaja tidak segera pergi , setelah di perintah 3 kali oleh atas nama penguasa, yang menentang diancam karena ikut serta dengan pidana 4 bulan 2 minggu.

Jadi Inpres, Pergub dan Perbup Bojonegoro sifatnya di bawah KUHP. Kalau aturan tersebut ( KUHP ) diberlakukan, pasti akan terjadi gejolak. Makanya Pemerintah mencari agar bisa dilaksanakan protokol kesehatan dan bagi si pelanggar jika diberi sanksi juga tidak terlalu keberatan, tapi membuat jera pelanggar. Namun demikian nama si pelanggar tetap tercatat di kantor Pengadilan Negeri. walaupun sanksi yang diberikan adalah tipiring * tindak pidana ringan ).

“Saran saya kepada masyarakat Bojonegoro agar selalu mentaati aturan yang telah diberlakukan oleh Pemerintah, kita harus mentaati protokol kesehatan yang di anjurkan Pemerintah Bojonegoro,” tandas Finto lagi ke awak media ini. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *