Terasbojonegoro.com | Terkait dengan adanya penanggulangan tersebarnya Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro telah melakukan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Operasi yustisi gabungan yang melibatkan dari beberapa jajaran diantaranya dari Satpol PP, Dinkes, Satuan Polres, Brimob, Pengadilan Negeri serta Kejaksaan dilakukan di wilayah seputaran Kota Bojonegoro. Lebih jelasnya operasi dilakukan di wilayah kantor post dan sekitarnya.
Bagi si pelanggar, sidang dilakukan di tempat yaitu di pendopo Kabupaten Bojonegoro. Orang yang terjaring operasi hari ini berjumlah 14 orang dan semuanya langsung disidang di tempat. Bagi pelanggar yang bawa masker namun tidak dipakai maka di kenakan Denda Administrasi sebesar Rp. 50.000 dan bagi yang tidak membawa masker akan dikenakan Denda Administrasi sebesar Rp 75.000.
Sidang dipimpin langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri bernama Zaenal Ahmaf S,H. dengan panitera Wawan serta dibantu oleh Jefri, untuk orang yang terjaring atau yang disidangkan berjumlah 14 orang. Setelah di sidang, pelanggar langsung membayar administrasi dipetugas kejaksaan, dimana petugas kejaksaan juga langsung melayani di tempat.
Setelah di lakukan sidang di tempat, salah satu orang (tidak mau menyebut namanya) akan melakukan getok tular kepada semua saudara dan temannya agar selalu memakai masker. Dia sadar bahwa selama ini hanya mengantongi masker dan masker tidak di pakai semestinya. Dia mengatakan bahwa bagi yang tidak memakai masker akan dikenakan sangsi yang baru saja di alaminya.
Sementara itu di saat sidang, pimpinan sidang mengatakan bahwa bagi yang tidak membayar administrasi, sebagai gantinya adalah kurungan, di mana bagi denda Rp 50.000 ganti kurungan 1 hari dan bagi Denda Rp 75.000 akan dikurung 2 hari. (Edy)