Terasbojonegoro.com | pada hari kamis tanggal 17 september 2020 telah di gelar sidang tipiring ( tindak pidana ringan ) di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Agenda persidangan menyidangkan pelanggar yang telah di lakukan oleh penduduk yang tidak mematuhi memakai masker
Sebelum sidang di gelar, satuan Polres Bojonegoro telah melakun operasi rutin terkait pencegahan civid-19 di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Padahal pihak Polres dan Kabupaten telah gencar untuk melakukan pencegahan covid dengan membentuk kampung tangguh.
Dalam hal ini Isdaryanto S,H. M,H. Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro menjelaskan di depan awak media,” Memang benar pada hari ini tanggal 17 september 2020 telah di gelar sidang tipiring degan pelanggaran tidak menggunakan masker atau tidak taat dengan adanya pencegahan covid 19″.
Sidang sesuai dengan laporan dari polres bojonegoro sebanyak 40 oelanggar di limpahkan Hal ini sesuai dengan perda propinsi no 2 tahun 2020 tentang KETERTIBAN UMUM. Pelanggar telah mengganggu ketertiban umum tidak memakai masker.
Sebelum sidang di mulai, Isdaryanto menjelaskan, “kami melakukan sidang koordinasi yang di hadiri oleh pihak Polres, Kejaksaan, Satpol PP dan PMI. Selanjutnya baru melakukan sidang tipiring ini, karena pihak polsek sudah bekerja sama, maka sampai ke pelosok akan dilakukan operasi ini,”.
Ada 3 metode sidang yang akan di lakukan untuk persidangan pelanggar.
1. Sidang kovensionali yaitu sidang di lakukan di kantor pengadilan
2. Sisang telekonference. sidang ini lang on line yang segala pirantinya tentunya sudah di sediakan pihak pilsek.
3. Sidang di tempat. Sidang isidental tentunya tidak terjadwal dan di lakukan langsung di tempat. Hal ini di lakukan sebagai efek kejut kepada masyarakat agar jera dan taat menjaga covid 19.
“Dengan demikian di harap masyarakat bojonegoro selalu mentaati aturan pemerintah dan saling menjaga tersebarnya osndemik covid 19 ini agar masyarakat menjadi masyarakat yang tangguh seperti harapan kita semua. hadi kira mau pergi ke manapun, jangan lupa harus selalu memakai masker,” jelas Isdaryanto lagi (Edy)