Terasbojonegoro.com | Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran corona virus desease (Covid-19), Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menerapkan protokol kesehatan pada masa era normal baru pandemi Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan tersebut berlaku bagi semua jajaran PN dan masyarakat atau tamu yang berkunjung ke pengadilan.
“Ya, kami tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, hand sanitizer dan pshycal distancing atau jaga jarak. Termasuk proses persidangan selama pandemi Covid-19 dilaksanakan secara online. Ini semua untuk menghindari penyebaran virus corona,” kata Humas PN Bojonegoro Isdaryanto S,H. M,H. kepada Terasbojonegoro, Selasa 15 September 2020.
Ia menambahkan, terkait rapid untuk sementara ini belum ada payung hukumnya, jika akan mengeluarkan aturan rapid test kepada semua pengacara. Hal ini akan membutuhkan biaya, saat ini PN baru menerapkan pemakaian masker dan cuci tangan.
“Tamu yang berkepentingan di Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro hanya dilakukan tembak termogun saja, untuk mengetahui suhu badan, kalau memang ada suhu badan yang tinggi tentunya petugas kami yang di depan akan melarang masuk dan perlu di ingat juga jika memang ada tamu yang tidak pakai masker, kami tidak akan melakukan pelayanan sebelum mereka memakai masker,” ujar Isdaryanto.
Menurut Isdarianto, walaupun ada pengacara yang mendampingi kliennya dari luar kota, akan dilakukan tembak thermogun, diharuskan pakai masker serta cuci tangan. Sedangkan proses sidang dilakukan secara teleconference, sesuai aturan dari MA sehingga tidak perlu ada rapid test, meskipun sebenernya sidang perdata masih dilakukan secara tatap muka, para pengunjung sidang harus tetap jarak serta pembatasan jumlah pengunjung. (Edy)