Terasbojonegoro.com | Ketua PERARI (Perkumpulan Pengacara Indonesia) H Sunaryo Abuma’in, SHI,MM bersama rekannya pada hari ini Sabtu (25/07/2020) di sela – sela ngopi bersama, memberikan penjelasan kepada awak media ini terkait masalah baru-baru ini yang sedang ditangani.
Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, kemarin telah menggelar sidang yang dilakukan oleh seorang dengan inisial KND merupakan mantan pengacara di bawah lembaga PERARI.
“Semenjak KND tersandung dengan masalah Hukum, yang bersangkutan telah dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat PERARI Ketua Umum H. ZUMAN MALAKA SH.MH telah mengeluarkan dari keanggotaan, walaupun sebenarnya dulu dia adalah sekretaris dari lembaga PERARI,” kata Naryo
Naryo Abuma’in juga menegaskan, Pimpinan Pusat PERARI Ketua Umum H. ZUMAN MALAKA SH.MH telah mengeluarkan KND secara kepengurusan bukan secara kelembagaan. Hal ini dilakukan karena wewenang pemecatan secara lembaga beracara merupakan kewenangan Pengadilan Tinggi, bukan organisasi.
“Masalah KND ini dilakukan pada tahun 2012, sedangkan pengangkatan sumpah beracaranya pada tahun 2016. Jadi KND melakukan penyimpangan pada saat itu belum menjadi anggota kami,” pungkas Naryo. (Edy)