Terasbojonegoro.com | Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro, tepatnya di Jalan Hayam Wuruk ramai dengan adanya beberapa orang yang sedang membutuhkan SUKET ( surat keterangan ) sebagai salah satu syarat pendaftaran Pengisian Perangkat Desa di wilayah Bojonegoro.
Dalam masa Covid-19, mereka diwajibkan untuk memakai masker dan cuci tangan yang sudah disediakan oleh pihak PN Bojonegoro. Selain itu untuk tempat duduk harus berjarak minimum yang telah ditentukan, sehingga tidak saling berdekatan. Para pemohon suket diharap bisa mengerti dan saling menjaga kesehatan masing-masing, khususnya pada pandemi Covid-19 ini.
Kantor PN Bojonegoro membuka pendaftaran suket mulai hari Senin tanggal 20 Juli 2020, sekarang 22/07/2020 sudah hari ke tiga, para pendaftar suket jumlahnya semakin meningkat dan tempat pelayanan untuk pengurusan suket ini berada di Ruang Lobby depan PN Bojonegoro dengan Pelayanan Terpasu Satu Pintu, semua pendaftaran surat keterangan ini menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Pengisian Perangkat Desa bisa terlayani dengan baik.
Selain pendaftaran secara langsung, PN Bojonegoro juga membuka dan melayani pendaftaran secara online melalui alamat website
https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/, adapun syarat dan ketentuannya bisa dibaca pada laman tersebut.
Berikut syarat pendaftaran melalui eraterang :
1. Mengisi formulir permohonan surat keterangan
2. Pas foto ukuran 4 x 6, background merah
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi SKCK, dilegalisir
5. Fotokopi ijazah terakhir, dilegalisir
Jika semua persyaratan sudah dilengkapi, bisa diserahkan ke petugas jaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Edy)