Terasbojonegoro.com | Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro Selasa 30/06/2020 bertempat di Kantor UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor/ KIR, jalan raya Sukowati. Telah di laksanakan Pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM) Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro
Acara zona integritas ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, Asisten II Kabupaten Bojonegoro, Inspektur Inspektorat dan seluruh jajaran di bawah naungan Dinas Perhubungan sebanyak 495 orang termasuk juga karyawan honorer.
Dalam acara tersebut ada tagline/ slogan dari Dinas Perhubungan yaitu melayani menuju WBK. serta komitmen untuk mewujudkan pelayanan masyarakat yang bebas korupsi, kolusi dan nipotisme.
“Pelayanan lebih meningkat, termasuk palayanan uji KIR, dimana pelayanan ini Petugas tidak menerima uang tunai, tetapi pembayaran lebih mengarah ke pembayaran Bank (Non Tunai). sehingga pelayanan benar – benar bersih dari korupsi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Dalam sambutannya.
Ada 7 Pakta Integritas yang dibacakan oleh Kepala Dishub Adi Witjaksono dan ditirukan oleh seluruh jajaran Dishub yang hadir sebagai berikut :
1. Berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nipotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2. Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langaung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
4. Menghindari pertentangan kepentingan ( conflict of interest ) dalam pelaksaan tugas.
5. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dalam melaksanakan tugas terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja Dishub secara konsisten.
6. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang di laporkan.
7. Bila saya melanggar hal – hal tersebut di atas, saya siap menghadapi konsekwensinya.
“Pelayanan dipermudah, kalau memang bisa mempermudah kenapa harus dipersulit sesuai dengan komitmen Kementrian Perhubungan,” Pungkas Adi Witjaksono (Edy)