Jalan Poros Pasar untuk Berdagang

Ekonomi, News, Pemerintahan1041 Dilihat

terasbojonegoro.com | Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro telah melakukan perapian dan perombakan dengan mengeluarkan kebijakan tentang parkir di Wilayah Kabupaten Bojonegoro.

Sekarang yang menjadi topik pembahasan lebih mengarah di area parkir pasar Bojonegoro terutama di Wilayah Pasar Kota. Jalan tengah yang berada di pasar kota sekarang ini diperuntukan untuk berdagang. Hal ini di lakukan karena menjaga adanya pandemi corona.

Adi Witjaksono selaku Kepala Dinas Perhubungan dengan ini menjelaskan,” Memang benar jalan poros tengah sekarang di peruntukan untuk berdagang”. Hal ini dilakukan karena dengan adanya social distancing, sehingga salah kalau ada pedagang ditarik parkir oleh petugas parkir, kecuali ada pedagang yang berdagang di atas kendaraan. Andai kata ada petugas parkir kendaraan yang memungut para padagang, itu adalah ulah oknum. Dinas Perhubungan tidak pernah memerintahkan melakukan hal demikian.

Seperti dikatakan dari awal, yang berhak melakukan pungutan retribusi adalah dari pihak perdagangan, bukan dari pihak Dishub. Pungutan parkir berlaku bagi kendaraan yang berhenti dan ditinggal oleh pengemudi untuk belanja, kalau memang ada orang yang jualan di atas kendaraan, tentunya akan ditarik parkir oleh petugas parkir. Tandas Adi lagi kepada awak media ini (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *