Terasbojonegoro.com| Dengan munculnya aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengenai relaksasi kredit bagi debitur berdampak Covid-19, Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Rajekwesi melakukan upaya untuk melindungi konsumen sesuai aturan yang telah di keluarkan oleh OJK.
“Memang benar adanya bahwa OJK telah mengeluarkan aturan, maka kami selaku Lembaga Perlindungan Konsumen akan melakukan perlindungan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh OJK,” ujar Abdul Gofar Nafiq ketua LPK Rajekwesi pada kesempatan wawancara di kantor OJK, Rabu (15/04/2020).
Aturan ini diharapkan bisa membantu masyarakat/ konsumen khususnya para pedagang, pengusaha terdampak Covid-19.
“Memang sangat membantu masyarakat aturan yang baru saja dikeluarkan OJK, sehingga banyak konsumen datang ke kantor kami untuk meminta kelonggaran. karena adanya dampak corona banyak pedagang/ pengusaha mengalami kemacetan karena adanya dampak tersebut,” jelas Abdul Gofar Nafiq.
Berikut 6 (enam) aturan yang telah dikeluarkan oleh OJK :
1. Penurunan Suku Bunga
2. Perpanjangan Jangka Waktu
3. Pengurangan Tunggakan Pokok
4. Pengurangan Tunggakan Bunga
5. Penambahan Fasilitas Kredit/Pembiayaan
6. Konversi Kredit/ Pembiayaan Menjadi Penyertaan Modal Sementara
Aturan di atas tentunya sudah jelas, jika memang ada Leasing, Perbankan maupun UMKM yang melanggar, OJK akan memberikan sanksi.
“Tentunya sanksi tersebut adalah melakukan penutupan sementara. bukan membubarkan,” tutur Abdul Gofar.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen tersebut juga menambahkan bahwa lembaganya akan berkirim surat ke semua lembaga keuangan di seluruh Bojonegoro. Hal ini dilakukan agar ada kelonggaran pembayaran kredit untuk konsumen sesuai aturan yang OJK keluarkan. (Edy)