Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Hadiri Penyuluhan Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

News97 Dilihat

Bojonegoro,Terasbojonegoro.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Wahyuni, S. Kep., Ns, hadiri Penyuluhan hukum yang di gelar oleh biro hukum sekretariat daerah provinsi Jawa Timur dan bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Bojonegoro, Rabu (13/11/24).

Penyuluhan hukum yang di gelar di Balaidesa Bendo Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro itu melibatkan Pengadilan agama Bojonegoro sebagai salah satu Nara sumber.

dalam acara tersebut di hadiri 50 orang warga dan tokoh masyarakat setempat itu di gelar dalam rangka peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa Bendo dan sekitarnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Wahyuni, S. Kep., Ns, menjelaskan di gelarnya kegiatan itu adalah Salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat dilakukan dengan dibentuknya desa/kelurahan sadar hukum

“Jumlah desa kelurahan sadar hukum di Jawa Timur sejumlah 460 desa kelurahan sadar hukum dari 7724 desa dan 777 kelurahan 5,41%” ujar adik ketua DPC partai Demokrat Bojonegoro.

Lebih lanjut Sri Wahyuni menjelaskan, dari 419 desa dan 11 kelurahan, baru 2 desa yang berpredikat Desa sadar hukum, yakni Desa pumpungan Kecamatan Kalitidu dan Desa kapas, Kecamatan kapas.

Kades Bendo Bambang Caroko dalam sambutanya mengucapkan Terima kasih
kepada tim hukum dari provinsi Jawa Timur, dengan adanya penyuluhan hukum untuk menambah wawasan kepada masyarakat yang buta hukum dan menjadi pembelajaran kedepan.

” semoga dengan adanya kegiatan ini kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi dan taat aturan yang ada ” tuturnya

Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan,(Red/Gus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *